Twitter

Sabtu, 30 April 2016

Apa itu DATA

Data adalah sesuatu yg nbelum berarti bagi penerimanya dan masih memerlukan adanya suatu pengolahan

Sumber Data
Sumber data terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh peneliti secara langsung (dari tangan pertama), sementara data sekunder adalah data yang diperoleh peneliti dari sumber yang sudah ada.
Contoh data primer adalah data yang diperoleh dari responden melalui kuesioner, kelompok fokus, dan panel, atau juga data hasil wawancara peneliti dengan nara sumber.
Contoh data sekunder misalnya catatan atau dokumentasi perusahaan berupa absensi, gaji, laporan keuangan publikasi perusahaan, laporan pemerintah, data yang diperoleh dari majalah, dan lain sebagainya.

Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian, teknik pengumpulan data merupakan faktor penting demi keberhasilan penelitian. Hal ini berkaitan dengan bagaimana cara mengumpulkan data, siapa sumbernya, dan apa alat yang digunakan.
Jenis sumber data adalah mengenai dari mana data diperoleh. Apakah data diperoleh dari sumber langsung (data primer) atau data diperoleh dari sumber tidak langsung (data sekunder).
Metode Pengumpulan Data merupakan teknik atau cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data. Metode menunjuk suatu cara sehingga dapat diperlihatkan penggunaannya melalui angket, wawancara, pengamatan, tes, dkoumentasi dan sebagainya.

Pengertian variabel
Variabel adalah konsep yang memiliki keragaman nilai.Tentang hal ini perlu diperhatikan bahwa variabel penelitian bukanlah dikembangkan atau dirumuskan berdasarkan angan-angan atau intuisi peneliti, tetapi harus ditetapkan berdasarkan kajian pustaka

Populasi merupakan keseluruhan (universum) dari objek penelitian yang dapat berupa manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan, gejala, nilai, peristiwa, sikap hidup, dan sebagainya yang menjadi pusat perhatian dan menjadi sumber data penelitian. Apabila kita lihat definisi tersebut, pengertian populasi bisa sangat beragam sehingga kita harus mendefinisikan populasi tersebut dengan jelas dan tepat.


Sampel merupakan bagian dari populasi yang dipilih dengan menggunakan aturan-aturan tertentu, yang digunakan untuk mengumpulkan informasi/data yang menggambarkan sifat atau ciri yang dimiliki populasi.

Rabu, 27 April 2016

Pengertian Hipotesis

.Hipotesis merupakan dugaan yg benar atau salah. Dia akan ditolak jika salah satu palsu dan akan diterima jika faktor-faktor membenarkannya

Kegunaan Hipotesis :
-          Hpotesis memberikan penjekasan sementara tentang gejala-gejala serta memudahkan perluasan pengetahuan dalam suatu bidang
-          Hipotesis memberikan arah pada penelitian
-          Hipotesisi memberikan kerangka untuk melaporkan kesimpulan penyelidikan
-           
Ciri-Ciri Hipotesis yg baik :
·         Hipotesis harus diturunkan dari suatu teori yg disusun untuk menjelaskan masalah dan dinyatakan dalam prposisi-prpposisi.
·         Hipotesis harus dinyatakan secara jelas, dalam istilah yang benar dan secara operasional.
·         Hipotesis menyatakan variasi nilai sehingga dapat diukur secara empiris dan memberikan gambaran mengenai fenomena yg diteliti
·         Hipotesis harus berbasis nilai
·         Hipotesis harus dapat di uji.
·         Hipotesis harus menyatakan perbedaa  atau hubungan variable-variabel.

Jenis-Jenis Hipotesis :
§  Hipotesis Deskriptif
§  Hipotesis Komparatif
§  Hipotesis Asosiatif


Minggu, 17 April 2016

Cybercrime, Cyberlaw, Cyberattack, Cyberthreat, Cybersecurity

Cybercrime (Kejahatan Dunia Maya) adalah istilah kejahatan dibidang teknologi informasi yang mengacu kepada aktivitas atau perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok tertentu dengan memanfaatkan jaringan komputer atau teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.
Contohnya : pada pemalsuan kartu kredit

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya
Contoh dari CyberLaw yaitu Penyebaran Virus, Spyware, Thiefware, Cyber Sabotage and Exortion, Browser Hijackers, Search Hijackers, dan Surveillance Software.
Penyebaran Virus, Virus dan Worm mulai menyebar dengan cepat membuat computer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, saat ini jauh lebih canggih lagi. Agar si pelaku tidak ketahuan dia membuat Bounce Link ke Komputer lain. Untuk mengantisipasinya kita bisa menggunakan antivirus.

Cyberattack adalah Sebuah serangan atau gangguan dengan cara jaringan komputer seperti Internet

CyberThreat yaitu kejahtan yang berhubungan dengan computer dan jaringan telekomunikasi maupun beberapa modus operand yang ada.

Cyber Security adalah keamanan infromasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. 


Contoh kasus Cyber Crime
Penipuan Pemasaran Berjenjang On-line
a. Berciri mencari keuntungan dari merekrut anggota, menjual produk atau layanan secara fiktif.
b. Resiko Terburuk adalah ternyata 98% dari investor yang gagal.
c. Teknik Pengamanan yang disarankan adalah jika menerima junk mail dengan janji yang bombastis, lupakan saja dan hapuslah pesan itu.

UUITE : Pasal 362 KUHP
Yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di
E-COMMERCEhttp://cdncache-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 406 KUHP 
Dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Pasal 282 dan 311 KUHP 
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

Pasal 378 KUHP 
dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

Pasal 335 KUHP 
dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

Pasal 303 KUHP 
dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Komentar saya : Faktor yang menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan CyberLaw ini adalah adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup membawa pengaruh bagi perkembangan CyberLaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan dampak negatif terhadap berlakunya CyberLaw di Indonesia. Kita lihat saja saat ini, apabila pemerintah menemukan CyberCrime di Indonesia, maka mereka "terpaksa" mengkaitkan CyberCrime tersebut dengan hukum yang ada, sebut saja KUHP, yang ternyata bukanlah hukum yang pantas untuk sebuah kejahatan yang dilakukan di CyberSpace. Akhirnya pemerintah, dalam hal ini POLRI, sampai saat ini ujung - ujungnya lari ke CyberLaw Internasional yang notabene berasal dari AS.





Daftar Pustaka :


Rabu, 13 April 2016

KARYA ILMIAH, KARYA SEMI ILMIAH, KARYA NON ILMIAH

KARYA ILMIAH

Pengertian Karya Ilmiah

Karya ilmiah adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.

Ciri-Ciri Karya Ilmiah
1. Struktur Sajian
Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
2. Komponen dan Substansi
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
3. Sikap Penulis
Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua.
4. Penggunaan Bahasa
Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata / istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.
Sikap Ilmiah

Dalam penulisan karya ilmiah, terdapat 7 sikap ilmiah yang merupakan sikap yang harus ada. Sikap-sikap ilmiah tersebut adalah sebagai berikut :

1)        Sikap ingin tahu
Sikap ingin tahu ini terlihat pada kebiasaan bertanya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bidang kajiannya.
2)        Sikap kritis
Sikap kritis ini terlihat pada kebiasaan mencari informasi sebanyak mungkin berkaitan dengan bidang kajiannya untuk dibanding-banding kelebihan -kekurangannya, kecocokan-tidaknya, kebenaran-tidaknya, dan sebagainya.
3)        Sikap obyektif
Sikap objektif ini terlihat pada kebiasaan menyatakan apa adanya, tanpa diikuti perasaan pribadi.
4)        Sikap ingin menemukan
Selalu memberikan saran-saran untuk eksperimen baru. Kebiasaan menggunakan eksperimen-eksperimen dengan cara yang baik dan konstruktif. Selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya.
5)        Sikap menghargai karya orang lain
Sikap menghargai karya orang lain ini terlihat pada kebiasaan menyebutkan sumber secara jelas sekiranya pernyataan atau pendapat yang disampaikan memang berasal dari pernyataan atau pendapat orang lain.
6)        Sikap tekun
Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksperimen yang hasilnya meragukan, tidak akan berhenti melakukan kegiatan-kegiatan apabila belum selesai. Terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.
7)        Sikap terbuka
Sikap terbuka ini terlihat pada kebiasaan mau mendengarkan pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain, walaupun pada akhirnya pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain tersebut tidak diterima karena tidak sepaham atau tidak sesuai.

KARYA SEMI ILMIAH

Karangan Semi Ilmiah (Populer)

      Karya tulis semi ilmiah merupakan sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan yang ditulis dengan bahasa konkret dan formal, kata-katanya teknis dan didukung dengan fakta umum yang dapat dibuktikan kebenarannya. Karya tulis ini juga merupakan sebuah penulisan yang menyajikan fakta dan fiksi dalam satu tulisan dan penulisannya tidak semiformal tetapi tidak sepenuhnya mengikuti metode ilmiah yang sintesis-analitis karena sering dimasukkan dalam kary tulis ini. Karya tulis semi ilmiah biasanya digunakan dalam komik, anekdot, dongeng, hikayat, novel, roman dan cerpen.

Ciri-ciri karangan semi ilmiah atau ilmiah popular, yaitu :

·         Ditulis berdasarkan fakta pribadi;
·         Fakta yang disimpulkan subjektif;
·         Gaya bahasa formal dan popular;
·         Mementingkan diri penulis;
·         Melebih-lebihkan sesuatu;
·         Usulan-usulan bersifat argumentative; dan Bersifat persuasive.

Jenis-jenis yang termasuk karya semi ilmiah, yaitu:

  • artikel
  • editorial
  • opini
  • tips
  • reportase
  • resensi buku.


KARYA NON ILMIAH

KARANGAN NON-ILMIAH

Karya non-ilmiah sangat bervariasi topic dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum, ditulis berdasarkan fakta pribadi, umumnya bersifat subyektif, gaya bahasanya bisa konkret atau abstrak, gaya bahasanya formal dan popular.

Ciri-ciri karangan Non-Ilmiah, antara lain :

  • ·         Emotif: Kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi
  • ·     Persuasif: Penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan  pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative.
  • ·         Deskriptif: Pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.
  • ·         Kritik tanpa dukungan bukti.
  • ·         Fakta yang disimpulkan subyektif.
  • ·         Gaya bahasa konotatif dan populer.
  • ·         Tidak memuat hipotesis.
  • ·         Penyajian dibarengi dengan sejarah.
  • ·         Bersifat imajinatif.
  • ·         Situasi didramatisi

Jenis-jenis yang termasuk karya non-ilmiah, yaitu:
  • ·         Dongeng
  • ·         Cerpen
  • ·         Novel
  • ·         Drama
  • ·         Roman

Sumber :
http://id.shvoong.com/how-to/writing/2222452-pengertian-ciri-dan-syarat-karya/

http://gatotbukankaca.weebly.com/bahasa-indonesia-2-karangan-ilmiah-non-ilmiah-dan-ilmiah-populer.html